SEORANG pemuda berinisial DRS (24) terpaksa harus berurusan polisi lantaran dilaporkan ibu kandungnya sendiri. Pemuda asal Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul ini, tega menjual seluruh isi rumah ibunya, P (53).
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK menuturkan pemuda ini telah menjual semua isi rumah ibunya, bahkan terakhir genting yang terpasang di atap rumahnya juga sudah diturunkan dan akan dijual. Namun karena dicegah oleh tetangganya, genting tersebut urung dijual.
“Dia itu mahasiswa tetapi juga kerja sebagai ojek online,” tutur Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).
Ihsan menuturkan peristiwa tersebut sebenarnya sudah 1 bulan karena sekitar tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu, pelaku mulai menjual barang-barang milik orangtuanya sendiri. Seluruh isi rumah milik ibunya kini ludes terjual.
Saat pelaku menjual semua isi rumah, rumah orangtuanya memang sepi karena ibunya kerja menjadi asisten rumah tangga (ART) dan tak pernah pulang. Sementara pelaku tinggal sendirian sehingga leluasa menjual semua barang-barang yang ada.
“Total ada 12 macam barang yang telah dijual. Kalau ditotal nilainya mencapai Rp 30 juta,” papar Ihsan.
Barang-barang yang dijual diantaranya 4 almari kayu 3 pintu, 3 meja kayu panjang, 1 rak meja dapur dari kayu, 2 buah daun pintu kayu, 2 kursi panjang, 1 buah kulkas 1 pintu, 4 buah daun pintu, 5 buah kursi kayu panjang dan sebuah buffet kayu 3 pintu.
Kepada polisi, lanjut Ihsan, uang hasil penjualan barang-barang milik ibunya tersebut digunakan untuk membahagiakan pacar yang baru dikenalnya sebulan. Di antaranya untuk membelikan hadiah mulai dari makanan, baju, celana dan beberapa barang yang lain.
“Iya,” tutur DRS ketika menjawab pertanyaan polisi apakah dia lebih sayang pacarnya daripada ibunya sendiri.
DRS (24) mengaku melakukan perbuatan itu karena pendapatannya sebagai driver ojek online sedikit. Terlebih dia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menuruti keinginan pacarnya yang baru dikenal 1 bulan.
“Jadi saya Gojek pak, karena itu penghasilan tidak menentu, kadang kan orderan ramai kadang nggak, kadang dapat orderan fiktif juga,” katanya.
“Untuk penghasilan sehari saya dapat hanya Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Tapi itu hanya bisa buat isi top up driver lagi,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, DRS mulai menjual perabotan di rumah ibunya sejak tanggal 14 Oktober dan terhenti saat awal bulan November karena kepergok hendak menjual genting. Menyoal uang hasil penjualan perabotan tersebut, DRS mengaku untuk hidup sehari-hari dan menghidupi pacarnya.
“Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya. Saya cewek ada satu, rumahnya di Ngawi, Jawa Timur,” ujarnya.
Pemuda bertubuh kurus ini mengaku mengenal pacarnya baru satu bulan, tepatnya saat dia mendapat orderan di sekitar Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari situ, keduanya berhubungan intens hingga akhirnya menjalani hubungan asmara.
“Kenalnya di pintu masuk SLB Giwangan, dia order ojol. Jadi baru menjalin hubungan satu bulan,” katanya.
Selama itu pula, DRS kerap memenuhi kebutuhan pacarnya. Pasalnya DRS mengaku sudah sangat cinta kepada pacarnya.
“Sistemnya memberi ya langsung kasih, kadang berupa makanan, kadang tas dan kadang baju. Saya lakukan ya karena cinta,” ujarnya.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut DRS sempat menyampaikan pesan kepada pacarnya. Mengingat pacarnya belum tahu jika dia saat ini berurusan dengan polisi.
“Belum tahu (cewek saya kalau saya ketangkap). Yang jelas untuk cewek saya intinya jaga kesehatan saja kalau di rumah saya tidak ada. Jaga kesehatan dan jangan lupa makan,” katanya.
Terlepas dari hal tersebut, DRS mengaku jika tidak berurusan dengan polisi mungkin akan menjual lagi perabotan rumah ibunya. Namun, setelah mendekam di sel tahanan dia menyesali semua perbuatannya.
“Kalau genting belum saya jual, tidak jadi itu. Mungkin kalau tidak ditangkap ya paling gawang (pintu) saya jual, karena sudah habis (perabotan rumah),” katanya.
“Tapi setelah merenung di sel saya menyesal lahir batin. Sudah minta maaf ke ibu saya. Yang jelas karena sudah begini ya berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan pihaknya menjerat pelaku pencurian dalam keluarga di Pundong dengan Pasal 367 ayat 2 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun kasus ini merupakan delik aduan sehingga bisa dihentikan ketika pelapor mencabut laporannya.
“Hari ini juga kasus DRS ini bisa kita hentikan kalau ibunya mencabut laporannya,” terang Ihsan. (daf/trib)