CAFE Holywings Yogyakarta yang terletak di Jalan Magelang, Mlati, Sleman akhirnya ditutup paksa oleh pemerintah setempat.
Rabu siang, pemerintah Kabupaten Sleman menutup cafe Holywings buntut dari promosi miras bertuliskan ‘Muhammad-Maria’ belum lama ini.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, singa ini kami dengan instansi lain telah menutup untuk usaha Holywings ini.
Kata dia, Holywings Yogya diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat maka Bupati Sleman kemudian memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap usaha Holywings ini,” terangnya dilokasi, Rabu 29 Juni 2022.
Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud adalah usaha tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.
“Jadi memang Holywings (Yogya) ini tidak menerbitkan promosi itu. Tapi promosi itu kan dari pusat, nah otomatis karena ini franchise diperkirakan kan promosinya akan semua, terjadi di semua usaha Holywings. Oleh karena itu kemudian untuk mencegah terjadi keresahan masyarakat dan juga mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil,” demikian Evi sapaan akrab Shavitri Nurmala Dewi. (yul/fik)
Discussion about this post