PEMERINTAH Kabupaten Sleman, Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman telah menambah kuota dan waktu pelayanan uji kendaraan bermotor (uji KIR).
Mulai 24 Agustus 2020 hingga Desember 2020, pelayanan uji KIR buka Senin sampai dengan Sabtu, dan per September 2020, kuota uji kir untuk hari Senin hingga Kamis bertambah menjadi 110 kendaraan per hari.
“Kuota hingga 110 kendaraan per hari ini berlaku untuk pendaftar online di https://t.co/kGJ5SrEJpY maupun yang datang langsung ke Dishub Sleman. Bagi yang datang langsung, akan dibantu pendaftarannya secara online oleh petugas,” cuit akun twiiter resmi humas Kabupaten Sleman @kabarsleman seperti dikutip Inilah Jogja Kamis 17 September 2020.
Masih dalam cuitannya, penambahan kuota dan waktu pelayanan ini bersifat sementara dalam rangka mengurai penumpukan antrian akibat tutupnya pelayanan uji KIR karena pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pelayanan uji KIR ditutup pada 2 April sampai dengan 5 Juni 2020. Kemudian dibuka kembali mulai 6 Juni 2020 dengan kuota yang dibatasi menjadi hanya 50% dari biasanya dan buka Senin hingga Jum’at (Sabtu tutup).
“Namun Dishub Sleman memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi yang terlambat uji kir mulai April sampai dengan Desember 2020,” tutupnya. (bit/seno)