DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan industri rumahan pembuatan narkotika dan juga obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan terdapat dua lokasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Pertama, di parkiran jasa ekspedisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan kedua di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor.
“Mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Heximer yang semuanya adalah termasuk, PCC adalah narkotika golongan 1 dan heximer yaitu termasuk dalam obat-obat keras,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21/5/2024.
Hengki menuturkan, dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial H (43) di lokasi parkiran ruko jasa ekspedisi, dan menetapkan seorang lainnya berinisial S dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti yakni satu mobil APV putih, 17 kardus berisi 816 botol masing-masing berisi 1000 tablet kuning hexymer total 816.000 tablet, 1 kardus berisi 15 plastik masing-masing berisi 1000 tablet total keseluruhan 15 ribu tablet, dan 2 unit HP Samsung kita amankan.
Sedangkan di lokasi lainnya polisi mengamankan barang bukti di TKP Home industry 24 karung berisi 1.200 plastik masing-masing plastik berisi 1.000 tablet PCC total keseluruhan 1.215.000 tablet, satu karung berisi 100 plastik masing-masing berisi 1.000 tablet kuning heximer total 100.000 tablet, 1 kardus berisi 48 botol masing-masing berisi 1000 tablet warna kuning total seluruh 48.000 tablet, 1 karung berisi 90 plastik masing-masing berisi 1000 tablet putih total seluruh 90.000 tablet, 1 bungkus coklat berisi tablet putih total 90.000 tablet, dan 1 kardus berisi 30 botol masing-masing berisi 1000 tablet putih total seluruh 30.000 tablet.
Kemudian 8 drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga carisoprodol, 2 box plastik besar berisi serbuk warna kuning, dan satu drum warna cokelat berisi serbuk warna kuning, 2 karung berisi karton bertuliskan heximer, satu kardus berisi label botol bertuliskan heximer, aatu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain, 2 unit mesin pencetak baik heximer warna kuning maupun warna putih PCC.
“Dengan jumlah barang bukti yang bisa diamankan sebagai mana tertera yaitu PCC 1.215.000, heximer 1.024.000 tablet. Total seluruh tablet warna putih dalam karung yang masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh Puslabfor yaitu 210.000 tablet. Jumlah keseluruhan tablet baikk PCC ditambah heximer tambah tablet putih total 2.500.000 tablet,” ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, teraengka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (pmj/usi)