DALAM rangka milad ke-11 Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UAD diadakan seminar “Strategi Merancang Luaran Inovasi Bernilai Komersial”.
Tampil sebagai pembicara adalah Ahdiar Romadoni, ST, MBA (Technology Transfer Official Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan ITB) dan Sang Kompiang Wirawan, ST, MT, PhD (Science Techno Park UGM) dengan moderator Suhendra, PhD.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama LPPM UAD berlangsung di Amphitarium, Lantai 9 Kampus Utama UAD, Jl Jenderal Ahmad Yani, Ringroad Selatan, Kragilan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (19/10/2022), dibuka Rusydi Umar ST, MT, PhD (Wakil Rektor Bidang Akademik).
Sentra HKI UAD, sebagaimana dikatakan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, Anton Yudhana, mampu meraih penghargaan PTMA Award 2022 di Semarang, Jawa Tengah.
“Di antaranya adalah Hak Cipta, Desain Industri, Paten Sederhana yang meraih juara pertama dan Paten Produktivitas meraih juara kedua,” kata Anton Yudhana.
Sebelumnya, Rektor UAD Dr Muchlas, MT, di depan Utik Bidayati, SE, MM (Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan dan Administrasi Umum) dan Dra Sudarmini, MPd (Kepala Sentra HKI UAD), menyinggung soal karya ilmiah yang inovatif dan punya nilai komersial.
Disampaikan Muchlas, kegiatan ini menjadi jalan bagi para dosen untuk menghasilkan karya-karya inovasi berbasis riset dan mengantarkan riset-riset dari UAD mencapai level 9 atau komersialisasi.
Rektor UAD berharap riset yang inovatif bisa digarap dari hulu hingga hilir. “Dan riset inovatif UAD ini bisa dikomersialkan,” kata Muchlas, yang menerangkan pada umumnya penelitian mencapai level 8 seperti penelitiannya.
“Setelah penelitian terbit di jurnal internasional tidak bangkit lagi, bahkan dibaca oleh diri sendiri pun tidak, apalagi orang lain,” kata Muchlas.
Melalui seminar itu UAD mencoba untuk membuat jembatan agar dosen-dosen dapat melaluinya untuk bisa mengkomersialkan hasil penelitiannya.
“Karya-karya ilmiah yang sudah inovatif dapat dikomersialkan agar dapat meningkatkan perekonomian bangsa, membangkitkan martabat bangsa dan negara di kancah global,” kata Muchlas.
Disampaikan Ahdiar Romadoni, inovasi merupakan sebuah proses membawa suatu ide atau invensi. “Sehingga invensi itu bisa diubah menjadi barang atau servis yang mampu menciptakan nilai untuk pihak lain agar bersedia membeli barang itu,” ungkap Ahdiar Romadoni.
Ketika sampaikan soal pengembangan inovasi bernilai jual, Ahdiar Romadoni mengatakan bahwa proses inovasi di perguruan tinggi adalah dengan model SDM.
“Karakteristik hasil riset atau paten perguruan tinggi di Indonesia tidak berorientasi pada permintaan pasar dan komersial,” katanya.
Padahal, terdapat potensi komersial. “Tapi tahapnya sangat mula, belum terbukti dan masih membutuhkan pengembangan,” papar Ahdiar Romadoni.
Menurutnya, banyak HKI yang dihasilkan, tapi tidak dikomersialkan. “Padahal kebutuhan pasar itu ada sehingga tidak bertemu antara invensi yang dihasilkan dengan kebutuhan industri atau masyarakat,” ujar Ahdiar Romadoni.
Di sisi lain, Sang Kompiang Wirawan ketika memaparkan strategi komersialisasi hasil inovasi, menyinggung science technopark.
“Pada prinsipnya wahana yang produktif berbasis riset dan inovasi,” kata Sang Kompiang, yang menjelaskan lembaga tersebut untuk mendukung proses pembelajaran yang bersinergi dengan industri dan pemerintah.
Menurutnya, riset yang inovatif punya nilai komersial. “Hal ini bisa mendatangkan income,” tandasnya.
Dikatakannya, perguruan tinggi mendapatkan income bisa dari hak paten, HKI, lisensi dan royalti. “Dalam tahapan inilah perguruan tinggi bisa mengoptimalkan dari paten, HKI, lisensi dan royalti dari riset dosen,” paparnya. (Fan)