Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Mati

Pelaku sekaligus tesangka mutilasi berinisial AH warga Temanggung, Jawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY, Rabu 22 Maret 2023. @ foto InilahJogja

TERDAKWA kasus mutilasi yang korbannya dipotong menjadi 65 bagian, Heru Prastiyo (23) divonis dengan hukuman mati.

Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang yang digelar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Aminuddin saat membacakan amar putusan. Sidang putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo digelar secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, tapi mengikuti dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” ucapnya. (gaf/zil)

Exit mobile version