MANTAN Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dianggap tidak sah saat menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 dibantah Pengurus PMI Kota Yogyakarta saat ini.
Pasalnya, menurut Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Yogyakarta, Kardi, Heroe Poerwadi sah menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Kota Yogyakarta.
“Pak Heroe itu dipilih melalui musyawawah kota (Muskot) PMI Kota Yogyakarta pada 30 Maret 2021. Dan sesuai Anggaran Dasar Pasal 43, Pak Heroe sah menjadi ketua terpilih, berdasarkan Surat Ketetapan Ketua Sidang Pleno Muskot PMI Kota Yogyakarta, saat itu dijabat oleh Pak Lilik Kurniawan,” ujar Kardi, Rabu, 11 September 2024 kepada awak media.
Keabsahan, Heroe Poerwadi sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, dianggap Kardi, sah menurut hukum, karena sudah memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
“Karena sah, maka Pak Heroe berwenang mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta berdasarkan pasal 67 Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI,” katanya.
Apabila dikatakan belum sah dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Ketua PMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menurut Kardi pernyataan itu tidak benar.
“Itu hanya sifatnya asumsi, karena yang disahkan Ketua PMI DIY itu adalah kepengurusan. Jadi ada perbedaan antara ketua terpilih dengan kepengurusan,” jelas Kardi.
Mantan Kajari Kota Yogyakarta ini kembali menegaskan, bahwa anggapan Heroe Poerwadi tidak sah menjadi Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta adalah tidak benar.
“Karena ketua terpilih (Heroe Poerwadi) sudah jelas sah karena tertera didalam surat ketetapan musyawarah kota Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2021, bernomor 04/TAP/MUSKOT/PMI KOTA YOGYAKARTA/III-2021 Tentang Pemilihan Ketua Pengurus PMI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2021-2026,” beber Kardi.
Belum disahkanNya, kepengurusan PMI Kota Yogyakarta oleh Ketua PMI DIY dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi.
“Yang belum disahkan itu kepengurusan lengkap bukan ketua terpilih, kepengurusan lengkap dibentuk oleh dewan formatur. Belum disahkannya kepengurusan, karena saat itu ketika Ketua PMI DIY meminta hasil audit eksternal, namun tidak bisa menunjukan, bahkan hingga sekarang pun belum ada hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik,” katanya.
Untuk itu, Kardi menandaskan, bahwa Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi sah berdasarkan surat ketetapan sidang pleno muskot, dan kepengurusannya belum mendapatkan SK dari Ketua PMI DIY, dikarenakan tidak bisa menunjukan hasil audit eksternal.
Ditambahkan Pengurus Bidang Kesekretariatan dan SDM PMI Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto, untuk ketua terpilih berdasarkan AD/ART PMI, tidak membutuhkan SK dari Ketua PMI DIY.
“Karena sudah sah sepenuhnya mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta, sementara SK itu untuk struktur kepengurusan,” kata Arif.
Dia juga menegaskan, dua hal tersebut (ketua terpilih dan kepengurusan) adalah dua pemahaman yang terpisah.
“Ketua terpilih penetapannya cukup dengan surat ketetapan sidang pleno, sementara untuk struktur kepengurusan yang disusun ketua formatur dan anggota formatur, itulah yang wajib di SK kan,” katanya.
Ditambahkan Arif, sekalipun ketua terpilih belum memegang SK dari Ketua PMI DIY, namun ketua terpilih sudah memiliki otoritas sepenuhnya untuk mengelola organisasi sampai dengan terbentuknya kepengurusan lengkap yang sah.
“Kepengurusan yang sah itu berarti seluruh struktur kepengurusan mulai dari ketua, wakil ketua, bidang-bidang, dewan kehormatan, dan yang lainnya, yang kemudian dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua PMI DIY,” pungkasnya. (rth)