Hendri Saparini: Ekonomi Kerakyatan Bukan Ekonomi Tertutup

FOUNDER CORE Indonesia, Hendri Saparini, PhD, dalam Seminar Nasional Milad ke-62 UAD bertajuk “Ekonomi Konstitusional untuk Mewujudkan Indonesia Berkemajuan”, Rabu (7/12/2022), menyoal ekonomi konstitusi, kekuatan Indonesia dalam pemulihan dan pembangunan ekonomi yang menyejahterakan.

Ketika paparkan permasalahan struktural ekonomi sosial, Hendri mengatakan bahwa ekonomi didominasi konsumsi rumah tangga, namun ada kesenjangan. “Peran ekspor dan investasi relatif rendah,” katanya.

Dalam konstitusi disebutkan, hak rakyat dan kewajiban negara untuk merealisasikan kedaulatan ekonomi seluruh rakyat. “Dengan kewajiban negara untuk memberikan bekal maksimal pendidikan, lahan, kapital dan lain-lain sehingga memberikan peluang besar bagi seluruh rakyat untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi atau demokrasi ekonomi dan menikmati hasil kegiatan ekonomi,” kata Hendri.

Selain memaparkan paradigma ekonomi konstitusi, paradigma dalam pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi sosial, Hendri juga menyampaikan pasal-pasal ekonomi sosial dalam konstitusi UUD 1945: pasal 23, pasal 27, pasal 28c, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34.

“Jelas, dalam konstitusi disebutkan perekonomian diatur oleh negara dan ada upaya nyata, bukan dilepaskan pada kekuatan pasar,” ungkap Hendri.

Bagi Hendri, ekonomi kerakyatan bukan ekonomi tertutup. “Namun ekonomi terbuka yang menempatkan kepentingan rakyat banyak dan kepentingan strategis nasional sebagai hal paling utama,” tandasnya.

Pemulihan dan pembangunan ekonomi dalam ekonomi konstitusi, kata Hendri, tidak sekadar tumbuh positif dan tinggi. “Tapi juga inklusif serta menuju kemandirian,” papar Hendri.

Dikatakan Hendri, perlu ada kebijakan afirmatif untuk tumbuh tinggi dan inklusif transformasi digital dan ekonomi hijau dengan paradigma konstitusi. (Fan)

Exit mobile version