SAKSI Hendra Kurniawan yang juga berstatus terdakwa hadir di persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan, Hendra menyebut pemeriksaannya dalam sidang etik yang dilakukan terhadapnya saat itu tidak profesional terkait kehadiran saksinya.
Hal tersebut disampaikan Hendra dalam persidangan ketika dirinya ditanya jaksa penuntut umum (JPU) pemeriksaan kode etik.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti. Karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring (dalam jaringan atau online), lainnya tidak hadir,” ucap Hendra.
“Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan dirinya menjalani sidang etik atas ketidakprofesionalan penyelidikan atas peristiwa yang saat itu masih disebut tembak menembak.
“Masalah apa itu?,” tanya jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” jawab Hendra.
“Penyelidikan apa?,” tanya jaksa.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ucap Hendra.
“Tembak menembak di?,” timpal jaksa.
“Di (Kompleks Polri) Duren Tiga, (Rumah nomor) 46,” kata Hendra.
“Rumah siapa itu?,” tanya jaksa.
“Pak FS, Ferdy Sambo,” sebut Hendra. (yul/lik)
Discussion about this post