DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan hasil sidang pelanggaran etik Firli Bahuri telah diputuskan pada hari ini Jumat (22/12/2023).
“Jadi sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan
Menurut Tumpak, putusan etik kepada Firli Bahuri telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Putusan itu nantinya akan diumumkan pada 27 Desember mendatang.
“Sudah kami kami musyawarahkan. Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyatakan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dilanjutkan ke sidang etik.
“Dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Satu, perbuatan berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan Menteri Pertanian SYL,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, Dewas menduga Firli Bahuru melakukan beberapa pertemuan. Bahkan, ada komunikasi yang terjadi antara Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK nonaktif itu.
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi (antara Firli-SYL),” ujarnya. (pmj/gaf)