HARI pertama digelarnya Operasi Operasi Zebra Progo 2024 Polda DIY dan jajaran menilang sebanyak 756 pelanggar lalu lintas.
“Pada hari pertama digelarnya Operasi Operasi Zebra Progo 2024 atau tanggal 14 Oktober, pelangggar lalu lintas yang ditilang sebanyak 756. Sedangkan pelanggar yang diberikan sanksi teguran sebanyak 694 kendaraan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dihubungi InilahJogja Selasa 15 Oktober 2024.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, menurut Verena, pada pelaksaan hari pertama Operasi Operasi Zebra Progo, Polda DIY dan jajaran menilang sebanyak 800 pengendara. Sementara, 802 diberikan sanki teguran.
“Jadi terjadi trend penurunan jumlah pelanggaran sebanyak 10,5 persen pada tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Verena berharap, pengendara lalu yang akan bepergian selalu membawa surat-surat kendaraan. Selain itu, pengendara juga harus mentaati aturan dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Karena kunci keselamatan dalam bekendara adalah taat aturan. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkansya.
Sebelumnya diberitakan Polda DIY menggelar Operasi Zebra Progo tahun 2024 selama 14 hari mulai 14 Oktober dan akan berakhir pada 27 Oktober mendatang.
Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi. Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas.
Selain itu, menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara.
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
Termasuk Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. (fia/kus)
Discussion about this post