Hari Ini MKMK Putuskan Etik Hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. @ foto Int

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini sekira pukul 16:00 WIB.

“Mulai Senin berunding. Senin, draf putusan sudah ada, cuma [isi putusan] belum yang rincinya,” kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqqie usai rangkaian sidang etik, dikutip Senin 6 November 2023.

Meskipun MKMK akan membahas banyak substansi dari berbagai laporan, dia menjamin bahwa prosesnya akan cukup dilakukan dalam sehari.

“Pasti alot, tetapi [kami] cuma bertiga. Kalau sembilan kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini bisa lah. Apalagi udah tua-tua,” katanya, merujuk pada dua anggota MKMK lainnya yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Selain itu, Jimly mengungkap pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023) besok pukul 16.00 WIB.

“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” katanya kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres.

“Niat kita untuk menciptakan kepastian karena [tanggal] 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kita sudah putus,” tuturnya.

Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.

“Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan,” terang Jimly.

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. (bis/kul)

Exit mobile version