MAHKAMAH Konstitusi atau MK hari ini akan menggelar judicial review atau uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Dikutip InilahJogja dari jadwal sidang di laman resmi Mahkamah Kontisusi Senin 12 Agustus 2024, sidang akan digelar pukul 13:30 WIB dengan pemohon Yualita Widyadhari, dkk.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Dr Saiful Anam mengatakan, agenda sidang Senin pekan depan (hari ini) adalah mendengarkan keterangan dari DPR, ahli pemohon, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Menurut Saiful Anam, ada tiga ahli dari pemohon yang akan dihadirkan dalam sidang di MK hari ini.
“Kami akan hadirkan tiga ahli yakni Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum. (Pakar Kenotariatan/Dosen dan Ketua Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya). Prof. Dr. Aris Sudiyanto, dr.Sp. KJ, Subsp.,K.J. (K) (Dokter Spesialis Kejiwaan/Guru Besar FK UNS Solo) serta Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH. (Mantan Hakim Konstitusi),” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis 7 Agustus 2024. (guf/lia)