PENILAIAN akhir tahun (PAT) tingkat Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Bogor dilaksanakan pada 7 Juni 2021 dengan mengacu prosedur dan pedoman pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas SD tahun ajaran 2021/2022.
Koordinator layanan pendidikan (Koryandik) tingkat Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pun telah menerbitkan jadwal pelaksanaan penilaian akhir tahun.
Dalam pelaksanaannya mengacu pada Surat Direktur Sekolah Dasar Nomor 0468/C3/PD.00.00/2021 yang ditandatangani oleh Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd. pada 31 Maret 2021, perihal surat tersebut terkait Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Seluruh Indonesia.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mewajibkan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk memenuhi empat persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/229 tahun 2021.
Persyaratan pertama yaitu pihak sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet atau blank spot berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.
Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas satu sampai dengan kelas lima, kelas tujuh sampai dengan kelas delapan, kelas sepuluh dan kelas 11.
Persyaratan keempat yaitu satuan pendidikan yang pendidik dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap.
Beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PTM secara terbatas.
Pertama, yaitu satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, yaitu orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
|B-01|
Discussion about this post