BANJIR besar melanda 11 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, berujung petinggi LSM- LSM mengajukan gugatan class action, dan gugatan tersebut bakal di daftar ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini, Senin (1/2/2021).
“Besok Gugatan Class Action tersebut kita daftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Aspihani Ideris seusai rapat koordinasi dengan puluhan perwakilan LSM-LSM di Kalimantan Selatan, Minggu (31/1/2021) di Markas Besar DPN P3HI.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Umum P3HI ini menjelaskan, gugatan class action ini di lakukan, dikarenakan dampak banjir besar tersebut masyarakat Kalsel banyak yang dirugikan.
“Dampak banjir di Kalsel ini jika kita menilai dari secara materi kerugian tersebut diperkirakan mencapai 1,5 triliun rupiah,” kata dosen, aktivis dan advokat Kalimantan Selatan ini.
Menurut laki-laki kelahiran Gudang Hirang 23 Januari 1975 ini, bedah perkara yang dilakukan para advokat P3HI bersama sejumlah petinggi LSM di Kalsel, untuk penilaian kerugian tersebut dinilai dari sektor pendidikan, kesehatan dan sosial, pertanian, perikanan, infrastruktur, dan produktivitas ekonomi masyarakat.
“Anda lihat sendirikan, tidak sedikit keramba ikan masyarakat banyak yang hancur, selain itu dari pertanian tidak sedikit tanaman padi dan lainnya mati akibat terendam air banjir besar ini, bahkan infrastruktur jalan dan jembatan banyak yang rusak” jelas tokoh pergerakan Kalsel ini.
Kata Aspihani, itu hanya kerugian secara materi mencapai Rp 1,5 triliun. Kerugian secara Imaterial tidak bisa di nilai dengan. uang.
“Satu triliun, dua atau tiga triliun, nggak bisa di nilai dengan jumlah uang kerugian Imaterial ini. Tidak sedikit warga yang stress akibat dilanda bencana banjir besar di Kalsel ini,” ucap Aspihani.
Sekretaris koordinator aksi Class Action Banjir Kalsel, Aliansyah mengatakan, Banjir yang melanda Kalsel tersebut membuat ratusan ribu warga bersedih dibuatnya.
“Bagaimana tidak bersedih, akibat banjir di Kalsel ini bukan hanya kerugian dengan nilai duit hilang percuma, yang menjadi perhatian serius kami adalah, puluhan nyawa sudah melayang akibat imbas banjir besar tersebut,” kata Aliansyah, kepada awak media ini, Senin (1/2/2021).
Menurut Aliansyah, banjir besar di Kalsel ini akibat maraknya dunia usaha pertambangan, dan tambang illegal serta perkebunan kelapa sawit.
“Kita meminta jangan adalagi di Kalimantan Selatan tambang-tambang illegal. Kami berkeyakinan akibat maraknya pertambangan, perkebunan kelapa sawit, tambang galian C, itulah penyebab banjir besar di Kalimantan Selatan ini,” beber Aliansyah.
Dikarenakan imbas dunia pertambangan dan perkebunan kelapa sawit inilah, tegas Ali, pihaknya lewat advokat P3HI pihaknya melakukan gugatan class action.
“Besok Senin, 1 Februari 2021, bersama para advokat P3HI di iringi ratusan warga yang terdampak banjir, kami akan mendaftarkan gugatan class action tersebut di PN Banjarmasin,” tukas Aliansyah.
Senandung nada, Advokat Senior Kalsel, Andi Nurdin menuding, Banjir besar di Kalsel yang tidak pernah terjadi dalam kurun waktu 50 tahun lamanya ini dikarenakan kesalahan dari manusia akibat usaha tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Banjir besar ini akibat kelalaian pemerintah daerah Kalsel, dan perlu diminta pertanggung jawabannya lewat class action,” kata Andi Nurdin, Minggu malam (31/1/2021).
Salah satu Wakil Direktur LSM LEKEM Kalimantan ini menyebut, kerugian akibat banjir besar ini adalah dasar di laksanakannya gugatan class action.
“yang jelas dasar class action itu, kerugian sangat banyak, apakah dari kerusakan perkebunan dan kehutanan, peternakan, jalan dan jembatan, korban manusia, data itu banyak beredar di media sosial mengupas secara detail,” ujarnya.
Menurut Andi Nurdin, pemerintah harus melakukan pengawasan dunia tambang dan perkebunan kalapa sawit ini, “Apabila pemerintah tidak menanggulangi dan tidak penanggapi aturan yang ada, maka kedepan saya pastikan akan terjadi banjir lebih besar lagi di Kalsel ini,” tukasnya. (asp/fia)