Hakim Putuskan Kepailitan Apartemen Antasari 45 Berakhir

MAJELIS hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara kepailitan PT. Prospek Duta Sukses (PDS) sebagai pengembang pembangunan apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan dengan homologasi Selasa 16 Maret 2021.

Dalam sidang permusyawaratan majelis hakim itu mengesahkan, proposal perdamaian antara debitor dan kreditor
apartemen Antasari 45.

Dengan disahkannya proposal perdamaian itu, maka berakhirlah perkara kepailitan yang menimpa pengembang apartemen Antasari 45.

Atas keputusan itu, salah satu kreditur atau konsumen apartemen Antasari 45,
Srihanto menyambut gembira. Dirinya berharap dengan disahkannya perjanjian homologasi, pembangunan apartemen Antasari 45 segera dilanjutkan.

”Sebagai konsumen apartemen Antasari 45, saya berharap investor baru dapat segera melakukan pembangunan. Sehingga nilai aset terus bertambah,” tutur Srihanto kepada wartawan.

Senada dengan Srihanto, konsumen lainnya, Irma Shandra Santy juga menaruh harapan yang sama kepada investor baru yakni PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) untuk dapat melaksanakan janji pembangunan apartemen Antasari 45 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bahkan Irma berharap pembangunan lebih cepat dari jadwal dalam proposal perdamaian yang telah disahkan oleh majelis hakim.

Sonny Sutrisna, kreditur konsumen apartemen Antasari 45 yang lain, berpendapat, pilihan homologasi merupakan pilihan terbaik dari kemungkinan terburuk yakni insolvensi. Sehingga akan berdampak terhadap kehilangan sejumlah uang yang disetornya.

”Homologasi merupakan pilihan terbaik ketimbang insolvensi. Saya yakin INPP dapat merealisasikan janji-janjinya yakni melakukan pembangunan apartemen Antasari 45,” imbuh Sonny.

Angelina, kreditur yang lain, juga berharap persoalan apartemen Antasari 45 tidak berlarut-larut dan dapat dengan segera diselesaikan dengan melakukan serah terima unit kepada konsumen.

Tidak jauh berbeda dengan Angelina, Aurelia Nita, juga kreditur konsumen juga yakin bahwa investor baru komitmen melanjutkan pembangunan. Sehingga sejumlah uang yang telah dibayarnya tidak akan sia-sia.

”Saya yakin INPP berkomitmen melanjutkan pembangunan, sehingga apa yang diharapkan oleh konsumen tidak akan sia-sia,” tambah Aurelia.

Secara terpisah, beberapa konsumen lainnya, juga  telah melakukan laporan polisi kepada Direksi PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dan pihak lainnnya.

Salah satunya, dilakukan oleh Rheinhad Tobing yang menyatakan dirinya akan melakukan pencabutan laporan polisi dalam waktu dekat dengan telah disahkannya homologasi oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

”Saya sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana oleh Direksi PT. PDS dan pihak lainnya, dalam waku dekat akan melakukan pencabutan pasca disahkannya Homologasi oleh Pengadilan, tegas Rheinhad.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh Octavia Cokrodiharjo, bahwa pasca homologasi akan melakukan pencabutan terhadap seluruh laporan pidana yang telah dilakukannya, meskipun tidak menutup kemungkinan akan melakukannya kembali apabila Investor Baru mengingkari janji-janjinya untuk melakukan pembangunan.

Seperti diketahui perkara Kepailitan yang menjerat PT. PDS berakhir dengan damai antara Kreditor dengan Debitor pasca dilakukan voting dengan hasil sebanyak 278 suara atau 56,39% dari 493 kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan setuju pembangunannya dilanjutkan, sementara 215 suara atau 43,61% tidak setuju dilanjutkan. (zal/fia)

Exit mobile version