PENETAPAN tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi tahun 2016 silam dinyatakan tidak sah.
Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di PN Cirebon, Jawa Barat Senin 8 Juli 2024.
“Penetapan tersangka ditak sah,” ucap Eman Sulaeman saat membacakan putusan sidang praperadilan.
Hadir dalam sidang putusan tersebut kuasa hukum pemohon yakni Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat yang disebut termohon. (fat/kus)
Discussion about this post