Gusti Allah Mboten Sare, Pengadilan Tinggi Menangkan Banding Korban Mafia Tanah di Blora

Korban dugaan mafia tanah Sri Budiyono saat di Mabes Polri. @ foto Istimewa

PENGADILAN Tinggi Semarang, Jawa Tengah akhirnya memenangkan gugatan banding perdata korban dugaan maaf tanah di Kabupaten Blora yang diajukan Sri Budiyono.

Sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 12 September 2023 lalu saat Hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atau AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

“Alhamdulillah, hari ini Gusti Allah mboten sare. Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan banding yang saya ajukan, dan saya tetep terus berjuang demi keadilan biar ada nya kepastian hukum”.kata Sri Budiyono kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.

“Putusannya tadi sekira pukul 10.00WIB,” saya lihat di ecourt jelas pria berstatus ASN itu.

Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut akan dibawa ke Polda Jateng untuk memperkuat laporannya selama ini.

“Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng,” urainya.

Perseteruan antara Sri Budiyono dan AA bermula saat ia meminjam uang sekitar Rp 150 juta ke AA dengan jaminan sertifikat hak milik atau SHM tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Selang tiga berjalan, kepemilikan tanah tersebut malah dirubah menjadi atas nama AA. Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.

Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023. Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

Exit mobile version