PELAKU terduga persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisal YR diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang Kota. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak gadis dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.
“Kronologi kasus ini terjadi, dari pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kata dia, rata-rata korban mempercayai nya, dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
“Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut,” jelasnya.
Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Ini akan bekerja sama dengan tim trauma healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya. (trip/yus)