BELASAN anak dibawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial CSM (53) di Kalurahan Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Pelaku yang telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2016 silam hingga September 2022 tersebut akhirnya terbongkar.
Pria paruh baya yang terlihat mengenakkan peci tersebut tak berdaya saat digelandang di Mapolresta Sleman untuk mempertanggung perbuatan cabulnya tersebut.
“Korban semuanya 12 anak,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto saat jumpa pers dikantornya, Kamis 4 Mei 2023.
Menurutnya, korban merupakan murid mengaji tersangka. Awalnya korban dipegang dan dibelai dibagian vitalnya oleh tersangka. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan terhadap korban.
“Hanya satu korban yang disetubuhi. Korban merupakan perempuan berusia 17 tahun,” urainya.
Tersangka, kata Eko, melalukan pencabulan usia pelajaran mengaji dengan cara membelainya.
“Tersangka memanggil korban kerumahnya dan terjadilah pencabulan itu. Tersangka kami tangkap pada Kamis 20 April 2023,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dihadapan wartawan, tersangka menampik telah melakukan aksi pencabulan yang dilakukan tersebut. (gaf/zil)
Discussion about this post