INTRUKSI Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta soal Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) tahap kedua resmi diberlakukan mulai Senin (26/01/2021). Sejumlah perubahan pun dilakukan pada instruksi terbaru tersebut.
Bupati Gunungkidul Badingah S.sos memutuskan meniadakan syarat Rapid Antigen Test bagi wisatawan. Aturan itu kini sudah tak tercantum lagi di Instruksi terbaru.
“Jadi bagi wisatawan asal luar DIY tak perlu lagi membawa hasil Rapid Antigen jika akan berwisata di Gunungkidul,” katanya siang tadi.
Badingah menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah melihat dampaknya pada sektor pariwisata. Sebab kondisi ekonomi para pelaku usaha wisata terpukul dengan adanya syarat tersebut.
Meski ditiadakan, ia memastikan kondisi kesehatan pengunjung dari luar DIY tetap dicek. Antara lain dengan pemeriksaan suhu tubuh serta pendataan saat tiba di pintu retribusi wisata, khususnya kawasan pantai.
“Screening (pemeriksaan) dasar tetap dilakukan oleh petugas di pos retribusi,” ujar Badingah.
Terpukulnya sektor pariwisata akibat syarat tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi. Ia mengaku menerima laporan dari banyak pihak atas dampak yang timbul.
Kawasan pantai paling terpukul lantaran destinasi ini jadi primadona di Gunungkidul. Jika saat Uji Coba Terbatas bisa sampai 3 ribu pengunjung, sejak PSTKM angkanya anjlok jadi kurang dari 700 pengunjung.
“Mereka menyebut penurunannya sampai 80 persen, yang berdampak pada penghasilan juga,” kata Immawan.
Lantaran temuan tersebut, ia lantas mengajukan usulan ke Badingah agar syarat Rapid Antigen Test ditiadakan. Usulan itu disampaikan sebelum Instruksi terbaru terbit. Menurut Immawan, pelaku wisata merasa protokol kesehatan (prokes) yang ketat sudah cukup sebagai antisipasi. Penerapan itu sudah dilakukan sejak pelaksanaan uji coba terbatas.
“Berdasarkan pengamatan, mereka sudah memberlakukan prokes dengan baik. Sampai saat ini juga belum ada kluster kasus dari sektor wisata,” ujarnya. (har/fia)