Gugatan Relawan kepada Ketua PMI DIY Gusti Prabu 

Penggugat Ajukan Sejumlah Syarat dalam Perdamaian dan Tergugat Harus Hadir Sendiri dalam Mediasi 

MEDIASI sidang gugatan yang diajukan seorang relawan PMI Kota Yogya, Tristanto, terhadap Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo, SPsi (Gusti Prabu), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (1/8/2022).

Dalam mediasi tersebut, penggugat datang bersama kuasa hukumnya Sulis Diyanto, SH, MH dan Anjar Wahyudi, SH. Sementara tergugat diwakili kuasa hukum Doddy Soewandi, SH.

Penggugat bersedia untuk melakukan perdamaian apabila tergugat mau memenuhi sejumlah syarat.

Salah satunya apabila tergugat bersedia menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus PMI Kota Yogyakarta Periode 2021-2026.

Hal itu agar penggugat selaku relawan dapat memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, baik tugas yang bersifat instruksi maupun program internal TSR PMI Kota Yogyakarta sebagaimana mestinya.

“Jika dalam mediasi ini mencapai kesepakatan perdamaian, mohon kiranya kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun belum ada putusan penetapan perdamaiaan mengingat penting dan mendesak kehadiran PMI Kota Yogyakarta di tengah masyarakat,” tegas Sulis Diyanto, SH, MH.

Untuk itu, dalam mediasi yang akan digelar pada 9 Agustus 2022 mendatang, pihak penggugat berharap agar tergugat dapat hadir langsung tanpa adanya kuasa yang mewakili.

Sehingga keputusan apa yang akan diambil tergugat dalam rangka mediasi untuk mencapai kesepakatan perdamaian dapat segera dilakukan.

Karena, bila tergugat tetap mewakilkan kepada kuasanya penggugat akan menolak dan memohon kepada hakim mediator menyatakan perdamaian gagal dan dilanjutkan proses persidangan. (Fan)

Exit mobile version