Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi berkaitan dengan penyitaan barang serta penangkapan.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

“Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata Kombes Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2/2021).

Dikonfirmasi berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini.

Kombes Yusri juga menuturkan, pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.

“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kombes Yusri.

Untuk diketahui, hari ini gugatan prapreadilan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan anggota Laskar FPI selesai digelar. Hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci Khadavi. (zal/pmj)

Exit mobile version