SEBAGAI organisasi masyarakat yang resmi terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), perkumpulan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY.
Hal itu terbukti atas dikeluarkannya surat tanggapan atas pelaporan kepengurusan ormas GRIB DIY yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto tertanggal 15 Mei 2025.
Ketua DPD GRIB Jaya DIY, Eko Djoko Widiyatno menyampaikan, sebagai ormas yang resmi terdaftar pada KemenkumHAM, sudah sepatutnya melaporkan keberadaannya pada setiap wilayah masing-masing.
“Seperti yang sudah GRIB Jaya DIY lakukan adalah melaksanakan pelaporan kepada Bakesbangpol DIY,” ujar Djoko, Jumat (16/5/2025).
Dijelaskan Djoko, keberadaan DPD GRIB Jaya DIY saat ini sudah sampai tingkat Pengurus Anak Ranting, di setiap kabupaten/kota se DIY.
“Saat ini kepengurusan GRIB Jaya DIY sudah sampai kepengurusan anak ranting disetiap kabupaten/kota di DIY ini,” jelasnya.
Djoko juga mengakui, ormas GRIB Jaya DIY yang bersinergi dengan pemerintah dan TNI/Polri serta para purnawirawan TNI/Polri ini akan segera mengelar deklarasi.
“Kami akan segera deklarasi di DIY, dengan bersinergi dengan pemerintah, TNI/Polri dan juga purnawirawan TNI/Polri, karena di kepengurusan GRIB Jaya di DIY banyak terdapat anggota dewannya, purnawirawan TNI/Polri, dan juga Lawyer,” katanya.
Djoko juga berharap kedepannya GRIB Jaya DIY bisa harmonis dan terus membantu masyarakat.
“Semoga kedepannya GRIB Jaya DIY selalu harmonis dan bisa terus membantu masyarakat,” pungkasnya. (rth)