SEORANG pria berinisial DA (28) warga Sewon, Bantul dibekuk polisi gegara menipu empat wanita dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi.
Tak tanggung-tanggung, pria yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul dalam melancarkan aksinya. Kebanyakan korban ditipu pelaku luar dalam.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi berinisial WS (21) warga Sanden, Bantul melalui media sosial.
“Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul,” kata AKBP Wachyu didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia menjelaskan, dari pertemuan itu muncul bibit asmara dan pelaku berjanji akan menikahi korban. Dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
“Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp 13 juta. Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali,” kata Kapolres.
Setelah dicek oleh teman korban, ternyata pelaku bukan anggota polisi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku akhirnya dapat diamankan polisi pada Selasa tanggal 23 Maret 2021.
Dari hasil penyelidikan, selain kepada korban WS, pelaku juga melakukan penipuan kepada 3 wanita lainnya, yakni LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, ST (24), swasta, warga Kasihan Bantul dan WL (26) swasta, warga Sleman.
Kepada LS, pelaku berjanji akan menikahinya, bahkan LS sempat dilamar oleh pelaku. Untuk korban ST mengalami kerugian pernah berhubungan badan sebanyak 2 kali. Dan korban WL mengalami kerugian uang sejumlah RP 1 juta dan pernah melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Tersangka melakukan penipuan tersebut dengan memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara online.
Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabuhi korban-korbannya.
“Alasannya agar terlihat gagah,” imbuh AKBP Wachyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
“Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati,” imbau AKBP Wachyu.
Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat menjadi anggota polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota polisi.
“Dulu ingin menjadi polisi, tapi tak kesampaian,” katanya.
Ia juga mengaku uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk membayar hutang.
“Saya gunakan untuk mencicil hutang di bank,” ungkapnya. (trib/yus)