Gila…..Ketua Pemuda Masjid Cabuli 20 Orang

Tersngka pencabulan anak saat digelandang petugas di Polresta Sleman, Yogyakarta, Senin 6 Februari 2023. @ foto InilahJogja

OKNUM Ketua masjid di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta diduga melakukan pencabulan.

Pencabulan diduga dilakuan pelaku berinisial AS (28) terhadap 20 orang dilokasi berbeda.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya itu di lantai dua sebuah masjid di Ambarketawang, Gamping, Sleman.

“Peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Minggu 15 Januari sekira pukul 02:00 WIB di masjid Baitul Faizin Ambarketawang, Gamping,” ujarnya saat jumpa pers Senin 6 Februari 2023.

Dijelaskan Safiudin, kejadian bermula saat korban berinisial ANNH (16) melakukan kegiatan masjid dalam rangka menyambut bulan Ramadhan.

“Setelah itu korban bersama rekannya yang berinisial MR berencana menginap di masjid itu. Kemudian pelaku menanyakan kepada korban apakah akan menginap di masjid itu. Lantas, dijawab iya oleh korban,” ujarnya.

Sesaat kemudian, pelaku datang ke lantai dua masjid dimana korban menginap. Tak selang lama pelaku melakukan pencabulan itu terhadap korban.

“Pelaku menindih korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban. Tak hanya itu, pelaku juga meraba-raba kemaluan korban. Sehingga, alat kelamin pelaku sampai mengeluarkan spermanya,” tegasnya.

Menurutnya, pada pagi harinya korban menceritakan hal itu kepada rekan-rekannya. Ternyata teman-teman itu juga pernah dilecehkan oleh pelaku.

“Dari pengakuan saksi ada sekitar 5 orang yang telah dicabuli pelaku. Namun, dari hasil penyelidikan kami sedikitnya ada 20 orang yang diduga telah dicabuli oleh pelaku. Lokasinya berbeda-beda” ungkapnya.

Kata dia, tersangka cenderung memiliki penyimpangan seksual (cabul) karena sering menonton video porno sesama jenis.

“Pada 3 Februari lalu pelaku telah kita tangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sleman,” ucap Safiudin.

Diungkapkannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara. (gah/tan)

Exit mobile version