DALAM kurun waktu 10 hari terakhir di bulan Agustus enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Bantul, Yogyakarta.
Terbaru, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah tempat kos di Padukuhan Ngrukeman, Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
Akibat kasus pencurian tersebut, korban atas nama Slamet Rahmat (25) warga Kebumen Jawa Tengah, harus kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya serta dompet yang berisi surat-surat berharga.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp8 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat 11 Agustus 2023.
Sebelumnya kasus pencurian serupa juga terjadi pada Kamis (3/8/2023) lalu, di Padukuhan Mejing, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.
Dimana korban pencurian mengalami kerugian belasan juta rupiah karena laptop, ipad dan uang tunai sebesar Rp10 juta miliknya raib digondol maling.
Dua hari berikutnya terjadi kasus yang sama, tepatnya di Padukuhan Jogoripon Kalutahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta akibat 3 unit laptop dan 1 unit HP miliknya diambil pencuri,” terang Jeffry.
Pada hari yang sama, yakni tanggal 5 Agustus 2023 terjadi peristiwa serupa dengan TKP di Padukuhan Karang Tengah, Kalurahan Karang Tengah, Kapanewon Imogiri.
“Korbannya mengalami kerugian hingga Rp20 juta setelah perhiasan emas, dagangan rokok berbagai merk dan uang tunai miliknya hilang dicuri,” terang Jeffry.
Kasus pencurian berikutnya terjadi pada Senin (7/8/2023) lalu di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret.
“Korban kehilangan box power supply CCTV miliknya akibat digasak pencuri,” imbuh Jeffry.
Aksi curat juga terjadi di Padukuhan Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.
“Akibat kasus pencurian yang terjadi pada Senin (7/8/2023) itu, korban harus rela kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya,” papar Jeffry.
Ada berbagai faktor penyebab munculnya kasus curat di rumah warga atau tempat lainnya, namun diduga faktor utama penyebabnya karena pelaku terhimpit ekonomi sehingga melakukan perbuatan tercela.
“Penyebabnya himpitan ekonomi,” kata Jeffry.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat waspada. Cara atau tips paling jitu agar tak jadi korban pencurian, masyarakat harus memposisikan dirinya sebagai polisi.
“Tipsnya yang pertama, masyarakat kita imbau jadilah polisi pada dirinya sendiri, supaya bisa mengamankan harta bendanya,” saran dia.
Selain itu, Jeffry juga mengimbau warga supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan mengintensifkan Siskamling,” imbaunya.
Tak hanya itu, Jeffry meminta masyarakat berperan aktif dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Apabila diperlukan, kata Jeffry, warga dapat memasang CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian.
Menurutnya, pencurian tak akan terjadi jika pelaku tak punya kesempatan. Oleh karena itu, jangan beri ruang atau kesempatan pada pelaku sehingga tidak jadi korban. Sebaliknya jika masyarakat melakukan pembiaran atau membuka cela bagi pelaku, maka tak heran jika tindak pidana tersebut terjadi.
“Karena pelaku ini kan sebenarnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan, maka dia melakukan (pencurian),” ujar dia.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah, termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek),” imbuh dia.
Jeffry mengimbau masyarakat segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (haf/kus)
Discussion about this post