SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatam (Lapas)
Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan resmi ditetapkan sebagai tersangka Pungutan Liar alias (Pungli).
“Total uang pungutan liar yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial MRP dari tanggal 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp 730 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat jumpa pers Rabu 20 November 2024.
Menurut Adrian, saat melakukan aksi pungli itu tersangka bekerja sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyaratakan atau KPLP di Lapas Cebongan.
Adrian menjelaskan modus tersangka melakukan pungli di Lapas dengan cara mengancam, pemukulan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah pada para penghuni Lapas.
“Permintaan uang tersebut dengan rincian uang selamat datang dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Bayar kamar Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Bayar kamar khusus itu Rp 50 juta. Setoran mingguan itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per anak per blok,” tegasnya.
Adrian menegaskan, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Adrian.
Sembari berjalan usai jumpa pers, tersangka MRP membantah telah melakukan ancaman kekerasan kepada penghuni Lapas.
“Saya tidak pernah melakukan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku telah membagi-bagikan uang tersebut ke beberapa orang. Saat dicecar wartawan kepada siapa saja uang itu dibagi tersangka menyuruh menanyakan hal itu ke penyidik.
“(Dibagi-bagi gak uangnya) Jelas. Tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya sembari bergegas. (ufi/kus)