SATGAS Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pengerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Brigjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan keduanya merupakan anggota sindikat narkoba asal China dan berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi sabu.
“Pada 1 November, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai Batam dan Bandara Soetta, mengungkap perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten,” ungkap Hary kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Hary menjelaskan, ada dua kamar di apartemen itu yang dijadikan tempat produksi narkotika. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan 20,8 kilogram ketamin, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair.
“Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi. (Pelaku) memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta,” tuturnya.
Hary menambahkan, polisi telah memasukkan tiga pelaku yang terkait pabrik narkoba ini ke daftar pencarian orang (DPO). Dia menyebut tiga DPO adalah WNI berinisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Mereka berperan sebagai pengendali paket ketamin. (fat/pmj)