PERINGATAN Hari Sumpah Pemuda ke-94, tahun 2022 ini dijadikan momentum bagi Gema Keadilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi dengan seluruh pihak termasuk Pemerintah Provinsi DIY dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Gema Keadilan DIY, Nurcahyo Nugroho, pemulihan tersebut adalah nantinya para pemuda siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY serta semua pihak untuk membangkitkan perekonomian pemuda di wilayah DIY.
Nurcahyo menjelaskan, pihaknya memiliki tiga rekomendasi untuk Pemprov DIY dalam pemulihan ekonomi itu, pertama adalah jadikan pemuda sebagai subjek dalam pemulihan ekonomi ini. Libatkan mereka dalam penentuan keputusan. Jangan sampai mereka hanya dijadikan objek saja.
Kedua, mendorong dinas dan OPD yang berkepentingan dengan perekonomian pemuda, seperti Dispora dan Dinas UMKM, untuk lebih proaktif dan memperluas jangkauan kepada para pemuda secara massif. Tidak hanya di perkotaan, tapi sampai ke pelosok desa. Dengan meningkatkan stimulus yang dapat mendongkrak produktivitas.
“Ketiga, mendukung supaya pemuda di DIY harus aktif dalam mencapai keberhasilan pembangunan, dan juga membangun pemuda yang memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan,” terang Nurcahyo, Jumat (28/10/2022).
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta ini juga menilai bahwa peran pemuda dalam aspek pembangunan daerah dapat berperan aktif sebagai, kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan juga agen perubahan.
“Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah untuk, menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga untuk tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa, dan meningkatkan kemitraan dan kerjasama antar pemuda maupun antar organisasi kepemudaan,” jelasnya.
Politisi muda PKS ini mengungkapkan, Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan mempunyai tugas seperti, melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepemudaan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, dan mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. (rth)