KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan suap Haryadi Suyuti (HS). Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/6/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan ini, penyidik menemukan catatan khusus Haryadi Suyuti dalam penerbitan izin IMB terkait perkara.
“Pada penggeledahan dimaksud diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku Wali Kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” ungkap kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Selain kantor Walkot, KPK juga menggeledah ruangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya, kata Ali, pihak KPK akan melakukan analisa terhadap bukti yang ditemukan tersebut. Penyitaan juga dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka.
“Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. (pmj/daf)
Discussion about this post