TERSANGKA penggelapan sepeda moror berinisial RY alias Kirun (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta terancam empat tahun penjara.
Tersangka yang tak lulus SMP tersebut tega menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Kejadian bermula saat korban CSG alias Dion menyuruh pelaku untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di pantai Depok pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
“Korban meminjamkan sepeda motornya ke pelaku. Tak selang lama nomor telepon pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta karena kehilangan motor Honda Vario tahun 2010, dengan nomor polisi H 3544 DD,” kata Kanit Reskrim Polsek Kretek Iptu Sugeng Yadi, Senin 30 September 2024.
Ditempat yang sama Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap Selasa 23 September sekira pukul 03.30 Wib. Barangbukti diantaranya STNK, fotokopi BPKB dan pakaian pelaku disita polisi sebagai barangbukti. Pelaku dijerat 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (fat/zil)