Gegara Perang Sarung, 6 Remaja di Yogya jadi Tersangka & 9 Anak Berkonflik dengan Hukum

Enam tersangka kasus pengeroyokan di Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta Minggu 26 Maret 2023. @ foto InilahJogja

BERNIAT perang sarung saat bulan Ramadhan membuat 15 anak remaja di Kota Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.

Enam orang remaja serta 9 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Tentara Rakyat Mataram Bumijo, Jetis, Yogyakarta pada Jumat pagi lalu.

“Semula korban berinisial N (15) bersama 10 orang rekannya pada Jumat 24 Maret sekira pukul 04:30 WIB berangkat dari Nitikan, Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok lain di daerah Demak Ijo,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saya jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu malam 26 Maret 2023.

Kata dia, rombongan korban saat itu mengendarai empat sepeda motor. Dari Nitikan mereka melalui rute Nitikan- Lowanu-Jl. Ireda-Jogjatronik- Alun-alun Utara- Ngabean-Pasar Serangan-Jl. Amri Yahya-Jl. HOS Cokroaminoto.

“Sampai di Jalan HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 sepeda motor dan saling mengumpat. Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau arah simpang 3 Jati Kencana,” jelasnya.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat diwawancara oleh wartawan. @ foto InilahJogja

Menurut Kapolda, sampai di pom bensin Jati Kencana, dari dalam pom bensin datang sekitar 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban.

“Rombongan korban dikejar kearah barat Jalan Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates. Sampainya di Jl. Wates atau Kalibayem rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 sepeda motor,” jelasnya.

Akibat itu, rombongan korban menuju simpang 4 Wirobrajan belok kiri Jalan HOS Cokroaminoto-simpang 3 Jati Kencana-belok kanan Jalan Kyai Mojo – belok kanan simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah samsat.

“Rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat. Namun sudah ada rombongan pelaku lain yang menunggu. Kemudian korban anak berinisial N dilempar batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan jatuh di lokasi kejadian,” jelasnya.

Korban Dikeroyok Ramai-ramai 

Setelah korban terjatuh, lanjut Kapolda, rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

“Pelaku lebih kurang 15 orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menyabet dengan sarung, menyabet dengan gesper, menendang dan menginjak-injak tubuh korban,” tegasnya.

22 Orang Ditangkap 
Setelah melakukan berbagai olah TKP dan memeriksa keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti akhirnya petugas gabungan Polda DIY Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 22 remaja yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya 15 ditetapkan sebagai pelaku (tersangka). Enam orang resmi tersangka dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” ungkap Kapolda.

Sedangkan terhadap 7 orang rombongan pelaku lainnya dimintai keterangan sebagai saksi.

Belasan sepeda motor dijadikan barang bukti dalam kasus pengeroyokan di Yogyakarta. @ foto InilahJogja

“Saat ini 6 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedangkan terhadap 9 anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman,” urainya.

Inisial Pelaku Pengeroyokan 

Ia menambahkan, keenam tersangka berinisial RK (18), DK (19), SD (19), FR (8), IS (20) serta AND (18).

“Sedangkan 9 anak yang berkonflik dengan hukum yakni BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF 15. Sembilan anak ini masih berstatus sebagai pelajar,” urainya.

Belasan Motor & Pakaian jadi Barang Bukti 

Berbagai barang bukti turut diamankan polisi dalam kasus ini diantaranya; batu, pakaian, sepeda motor serta ponsel.

“Tesangka kami kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara subsider pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,” ucap Suwondo.

Kapolda berharap, orang tua selalu mengawasi anak-anaknya terutama saat malam hari.

“Jangan diperbolehkan pergi sendirian saat malam hari. Lebih baik langsung pulang usai melaksanakan shalat subuh di masjid,” demikian Kapolda DIY. (gaf/usi)

Exit mobile version