DUA pelaku pembacokan ini akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman, Yogyakarta setelah melancarkan aksinya dikawasan Demangan 18 Februari lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berinisial AS (29) dan YI (21) warga Caturtunggal, Depok itu kini harus mendekam dan dijerat pasal 368 KHUP Jo 351 Jo 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana mengatakan, awalnya, korban AZ (25) yang masih berstatus sebagai mahasiswa melintas di jalan Solo Demangan, Depok pada 18 Februari sekira pukul 22:00 WIB.
“Sampai di TKP korban kaget dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku AS karena jalannya memotong. Akibatnya, motor korban dan pelaku saling bersrempetan,” ujar Ronny didampingi Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Matheus Wiwit Kustiyadi saat jumpa pers, Selasa 22 Februari 2022.
Dilanjutkannya, setelah kejadian itu, pelak AS meminta korban untuk berhenti dan meminta kerugian Rp 500.000 karena ayam jago yang dibawanya jatuh dan mati.
“AS juga menghubungi YI untuk datang ke lokasi. Sesaat kemudian YI pun datang dengan membawa parang,” ucapnya.
Para pelaku lantas, memukuli korban dan membacokkan parang itu ke punggung dan dahi korban.
“Karena takut korban memberikan uang Rp 150.000 kepada para pelaku,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban lantas berobat ke RS Siloam, Yogyakarta dan melapor ke Polsek Depok Barat.
“Pada Sabtu 19 Februari sekira pukul 23:00 pelaku dapat kita amankan di wilayah Sleman. Kepada petugas, tesangka tega melakukan aksinya karena emosi ayam jagonya mati dan dalam pengaruh miras,” ucap Ronny.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor, parang dan uang tunai Rp 150.000. (fat/zil)
Discussion about this post