KANTOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditutup selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020. Kebijakan ini diputuskan setelah ada 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif Covid-19.
“(Setelah rapat pimpinan) kita memutuskan full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai 3 hari tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (28/8/2020).
Kendati ditutup, kata Nawawi, tetap ada sejumlah pegawai dari Kedeputian Penindakan yang diizinkan tetap bekerja di kantor. Pasalnya, ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.
“Kecuali beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan, yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Setelah penutupan gedung selesai, lanjut dia, pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor dengan sistem shift. “Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50, insyaallah pada hari Kamis mendatang,” tuturnya. (wit/pmj)