Garong Genset Diringkus di Penginapan

Ilustrasi maling. @ foto int

JAJARAN Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta berhasil meringkus garong yang beraksi di toko kain Jalan Wahid Hasyim Dabag, Condongcatur, Depok beberapa waktu lalu.

Garong yang berinisial SP (46) warga Klaten, Jawa Tengah itu menggasak satu genset Krisbow 3.800 watt, 15 rol kain jeans, uang Rp 500.000, handphone, 10 celana panjang dan seperangkat komputer di toko tersebut.

“Pada hari Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 08.45 WIB korban mendapat telpon dari salah satu karyawan yang memberitahu jika tokonya kemalingan. Selanjutnya korban datang ke toko dan mengecek semua barang. Korban mendapati beberapa barang miliknya telah raib,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana Selasa 26 Oktober.

Saat datang, lanjut Rony, korban mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca dirusak orang tak dikenal.

Atas kejadian itu korban pun melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa membekuk pelaku.

“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Wisma Kembar Jalan Kaliurang pada hari Selasa 12 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Saat ini pelaku kita tahan di Rutan Polres Sleman,” ungkap Rony.

Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Rony. (fat/sad)

Exit mobile version