DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (14/9/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage). Ini seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) total yang diberlakukan oleh Pemprov DKI yang dimulai hari ini.
“Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB total),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/9).
Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masa transisi mejadi PSBB total, sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Selain itu, penerapan PSBB total ini pun membatasi beberapa aktifitas seperti, aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (pmj/zus)