Gandeng Konsursium Desa Pinter

Tamanmartani Kalasan Menuju Smart Village

UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga mendorong agar Bumdes menyambut peluang sebagai akselerator pembangunan desa.

Ada banyak peluang yang bisa diambil agar dana desa bisa diserap secara maksimal dalam menggerakkan pemberdayaan potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.

“Dengan begitu, Pemdes maupun Bumdes bisa berkiprah nyata untuk meringankan beban masyarakat,” kata Cunduk Bagus Sudarwo dari Konsursium Desa Pinter saat menjadi narasumber dalam pengukuhan pengurus Lembaga Pemajuan Kebudayaan Desa (LPKD) Tamanmartani, Kalasan, Sleman, di aula desa setempat, Selasa (29/9/2020).

Sesuai amanat UU, dana desa digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Revolusi industri 4.0 telah mendisrupsi berbagai aktifitas manusia. “Bisakah Bumdes mengubah ancaman menjadi peluang?” tanya Cunduk Bagus Sudarwo.

Dengan sinergi dan kolaborasi beberapa elemen bangsa yang berkompeten, kata Cunduk, kesulitan dan ancaman justru akan menjadi peluang yang sangat menjanjikan.

Menanggapi hal itu, Plt Kades Tamanmartani, Joko Susilo, yang didampingi Sekdes Tomi Nugraha, mengatakan, restrukturisasi kelembagaan desa menjadi keharusan agar mampu menjawab tantangan yang ada.

“Dengan kemajuan teknologi kita berharap potensi desa bisa dioptimalkan pemberdayaan dan pengelolaannya,” kata Joko Susilo, yang berharap adanya program smart village pengeluaran masyarakat untuk belanja kuota internet bisa dihemat dan kesejahteraan warga bisa ditingkatkan.

Program ini, menurut Joko Susilo, akan diintegrasikan melalui Bumdes pada tahun 2021. “Kita sedang merevitalisasi Bumdes melalui Tim Lima yang terdiri atas elemen BPD tiga orang dan perangkat desa dua orang,” kata Joko, yang berharap semoga terbentuk pengurus Bumdes yang bonafide dan berkompeten.

Menanggapi inisiasi Pemdes Tamanmartani untuk membentuk Lembaga Pemajuan Kebudayaan Desa, Wahjudi Djaja, SS, MPd selaku narasumber menyebutkan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. “Keterlibatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan program ini,” terang Wahjudi Djaja.

Menurutnya, aspirasi dan komitmen untuk menggerakkan kesadaran warga tentang kebudayaan dengan menggunakan teknologi sebagai media jelas sangat brilian.

Terkait LPKD Tamanmartani yang merupakan revitalisasi lembaga kebudayaan desa sebelumnya, anggota Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) dan dosen STIE Pariwisata API Yogyakarta ini menaruh harapan yang tinggi.

Tamanmartani memiliki sejumlah latar belakang sejarah yang fenomenal. “Di sini ditemukan prasasti Klurak yang menyebut pembangunan arca Manjusri atau candi Sewu di kompleks candi Prambanan,” katanya.

Di Tamanmartani juga mengalir Kali Opak yang membelah Kerajaan Mataram menjadi Kesultanan Ngayogyakarta dan Kasunanan Surakarta pasca Perjanjian Giyanti tahun 1755. “Ini menjadi motivasi tersendiri bagi pengurus untuk bergerak,” tandasnya. (Fan)

Exit mobile version