SEORANG bandar judi diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta lantaran menggadaikan mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AB 1768 EY.
Mobil berwarna hitam itu digadaikan pelaku berinisial PS (45) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta seharga Rp 15 juta di kasawan Gunungkidul.
Kejadian bermula, saat pelaku merental mobil milik BBR (67) warga Sinduadi, Mlati pada 25 April lalu.
“Pada Senin 25 April sekira pukul 12:00 WIB pelaku menyewa mobil milik korban di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati dengan alasan ingin pergi ke Gunungkidul,” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo, saat jumpa pers, Kamis 9 Juni 2022.
Ia melanjutkan, antara pelaku dan korban sebelumnya telah saling kenal. Jadi, korban tidak tahu tipu muslihat tersangka jika mobilnya akan digadaikan.
“Korban sudah mewanti-wanti agar mobil miliknya tahun 2016 itu harus dikembalikan tanggal 29 April. Namun, sampai waktunya yang ditentukan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” kata dia.
Hingga akhirnya, korban kesal dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati pada 16 Mei lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus pelaku di kasawan Pakem, Sleman.
“Pelaku kami jerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar judi.
“Jadi pertama pelaku meminjam uang temanya sebesar Rp 9 juta sudah habis. Lantas tambah lagi Rp 5 juta. Kemudian tambah lagi Rp 1 juta. Jadi totalnya itu Rp 15 juta dengan jaminan mobil tersebut,” ujar Bowo.
Karena, pelaku seorang bandar judi maka uangnya itu cepat habis. “Cepat habis lha wong dia bandar judi,” demikian Bowo Susilo sembari menyebut jika pelaku dan korban bukan berkenalan di arena judi. (fat/gaf)