SEORANG warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa berurusan dengan polisi karena menggadaikan 20 sepeda motor.
Sepeda motor yang digadaikan pelaku berinisial S (42) warga Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu berasal dari sebuah penyewaan jasa rental.
“Kejadian bermula saat tersangka menyewa motor Beat milik IDS (31) yang memilki rental pada bulan Juli 2024 lalu dengan harga sewa Rp 90 ribu perhari,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Minggu 26 Januari 2025.
Lama kelamaan, tersangka menyewa 20 motor milik korban dengan harga sewa yang bervareasi mulai Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Awalnya pembayaran lancar. Namun awal 23 Januari 2025 tersangka menungggak pembayaran dan mengaku telah menggadaikan 20 motor tersebut,” ungkap Jeffry.
Karena tak ada titik temu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Polsek Kasihan.
“Polisi akhirnya behasil mengamankan 18 motor yang telah digadaikan oleh tersangka. Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Kasihan untuk pemerikksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jounto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jounto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Sebanyak 18 motor dan 20 lembar tanda terima rental diamankan sebagai barangbukti” pungkas Jeffry. (fir/kal)