Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri. @ foto Int

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, alasan dari mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan salah satunya karena mengklaim baru menerima panggilan pada hari Kamis (19/10/2023).

Sehingga, dengan baru diterimanya surat panggilan itu dikatakan Firli Bahuri perlu mempelajari materi perihal pemeriksaan yang akan dijalaninya.

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, polisi menyebutkan bahwa surat panggilan Pemeriksaan terhadap Ketua KPK itu sudah diterima staf KPK pada hari Rabu (18/10/2023).

“Tanggal 18 Oktober sudah diterima staf di Kantor KPK RI dan ada tanda terimanya tertanggal 18 Oktober 2023,” ucap Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebutkan mangkir pemanggilan pertama penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini Jumat (20/10/2023).

“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ghufron mengatakan dalih ketidak hadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

Oleh karenanya, keabsenan Firli Bahuri hari ini untuk diperiksa dengan mengirimkan surat penjadwalan ulang. Selain itu juga dikatakan untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalankan.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ghufron menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Hal ini sebagaimana kepatuhan para Saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” tandasnya. (pmj/guh)

Exit mobile version