FORUM Advokat Muda Indonesia (FAMI) mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia yang akan dilaksankan mulai tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 mendatang.
“Kami mendukung penuh terhadap peningkatan kesejahteraan hakim Indonesia guna mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan,” kata Ketua umum FAMI Zaenuri Makhrodji dalam pesan elektronik kepada InilahJogja Jumat 27 September 2024.
Kemarin, Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan, Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, akan dilaksanakan secara serentak selama lima hari kerja, yaitu mulai Senin hingga Jumat, 7-11 Oktober 2024.
“Hingga saat ini ada setidaknya 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama itu,” katanya Kamis, 26 September 2024.
Kata dia, aksi tersebut untuk memprotes rendahnya kesejahteraan profesi mereka.
Fauzan menyatakan protes para hakim bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya yang telah lama terabaikan termasuk tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Ia menjelaskan, pemerintah masih belum mampu menyesuaikan penghasilan dan kesejahteraan hakim dengan kondisi saat ini.
Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim. “Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” urai Fauzan.
Kembali ke Zaenuri Makhrodji. Menurutnya, hakim sebagai pejabat negara harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Utamanya pemenuhan dan optimalisasi hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim dan keluarganya,” kata Zaenuri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) FAMI Dr Saiful Anam menembahkan, pihaknya mendukung posisi dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang hak keuangan, tunjangan dan fasilitas disamakan dengan pejabat negara lain.
Namun, dirinya berharap Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia itu nantinya tidak akan mengganggu para pencari keadilan.
“Kami mendukung Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi Undang-undang. Sehingga kedudukan, hak keuangan, tunjangan dan fasilitas hakim semakin jelas dan memadai,” demikian Saiful Anam. (ufi/sal)