FORUM Advokat Muda Indonesia (FAMI) menilai, pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polres Sumenep kepada Advokat Kurniadi dengan ancaman melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE dengan atau tanpa seijin organisasi advokat dinilai berlebihan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua umum FAMI H. Zaenuri Mahkrodji Selasa 20 April 2021 dini hari kepada Inilah Jogja.
Menurutnya, mestinya penyidik meminta izin organisasi advokat yang menaunginya sebelum melakukan pemanggilan dalam rangka penyidikan kepada seseorang dalam menjalankan profesinya. Apalagi dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Zaenuri Makhrodji mengingatkan agar Polres Sumenep profesional dan proporsional dalam mengungkap adanya dugaan ancaman pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE kepada Kurniadi yang merupakan anggota FAMI.
Dirinya menegaskan tidak segan-segan menerjunkan ribuan anggota FAMI seluruh Indonesia untuk melakukan pembelaan.
Selain itu dirinya berharap kasus tersebut segera diselesaikan melalui mediasi dan komunikasi yang baik antar keduanya.
Senada dengan Ketua umum FAMI, Sekjen FAMI Saiful Anam juga menyatakan bahwa, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya adalah harga mati. Mestinya dihormati oleh sesama aparat penegak hukum, apalagi sudah ada MoU antara Peradi dengan Kapolri.
“Saya kira mestinya Kapolres Sumenep menghargai hak imunitas advokat yang ada dalam UU Advokat yang kemudian dipertegas melalui MoU dengan Kapolri. Hak imunitas advokat harga mati tidak dapat disimpangi oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum,” tegas Saiful.
Senada dengan Saiful, Achmad Umar yang merupakan Wakil Ketua umum FAMI juga menyayangkan ketidakpatuhan Polres Sumenep terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga pada akhirnya berujung pemanggilan terhadap Kurniadi advokat yang melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Putusan pengadilan itu adalah hukum yang harus dipatuhi oleh siapapun, tidak terkecuali oleh Polres, dalam hukum dikenal dengan istilah res judicata, yang berarti putusan pengadilan harus dihargai dan dilaksanakan. Bukan malah disimpangi,” tegas Achmad Umar.
Seperti diketahui sebelumnya advokat Kurniadi dalam rilisnya M
mengutuk “Kapolres Sumenep menjadi Patung Srigala”. Atas rilisnya tersebut advokat Kurniadi berujung pemanggilan oleh Polres Sumenep. (kus/sep)
Discussion about this post