MERESPON adanya pandemi Covid-19, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta adakan konferensi internasional dengan tema “1st Ahmad Dahlan International Conference on Law And Social Justice (ADICoLS)” selama dua hari berturut-turut pada 4-5 Agustus 2021.
Dijelaskan Muhammad Nur, S.H., M.H., ketua panitia kegiatan, antusiasme peserta sangat tinggi, dengan pembicara dari berbagai negara. “Maka ini menjadi kegiatan ilmiah yang diharapkan mendorong upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin lebih baik,” papar Muhammad Nur.
Sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Stefan Koos (Bundeswehr University Munich, Germany), Prof. Dr. Estrella Arroyo (University of Saint Anthony, Philippines), Prof. Dr. Hyung Jun Kim (Kangwon National University, South Korea), Dr. James Prest (Australian National University, Australia), Dr. Rohana Abdul Rahman (Universiti Utara Malaysia, Malaysia) dan Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum (Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia).
Kegiatan yang diikuti 400 orang peserta dan menampilkan 60 lebih tulisan ilmiah yang diseleksi secara ketat akan didokumentasikan dalam bentuk prosiding dan jurnal.
Diharapkan nantinya hal ini akan sangat bermanfaat bagi stakeholder dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. “Tanpa mengabaikan hukum dan tetap berkeadilan untuk masyarakat,” kata Muhammad Nur.
Prof. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum dan HAM, dalam keynote speaker menyampaikan apresiasi yang tinggi. “Dengan diadakannya konferensi ini sebagai langkah penting berbagi informasi antarnegara dalam upaya penanganan pandemi Covid-19,” kaya Edward O.S. Hiariej.
Pada kesempatan itu, Prof Edward juga menyampaikan, pemerintah sedang bekerja keras untuk mencapai herd imunity sebesar 70 persen. “Salah satunya dengan program satu juta vaksin yang diberikan per hari,” tandas Prof Edward.
Menanggapi kebijakan lockdown, Prof Edward menegaskan bahwa posisi pemerintah tidak bisa mengabaikan perekonomian, “karena karakteristik ekonomi Indonesia yang unik yang berbeda dari setiap daerah dan sangat bergantung pada sektor informal.”
Lockdown, atau dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan diartikan sebagai Karantina, mengandung pengertian bahwa penduduk dilarang keluar dari tempat karantina, “yang pada dasarnya mematikan perekonomian,” tegasnya.
Di sisi lain Rahmat Muhadjir, S.H., M.H. selaku Dekan FH UAD mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu untuk menjadi peluang berbagi informasi aktual yang sangat penting.
“Kita membutuhkan strategi yang realistis dalam menghadapi Covid-19,” kata Rahmat Muhadjir.
Dengan adanya konferensi internasional ini diharapkan akan terbuka berbagai upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Sehinggaa penegakan hukum selaras dengan mewujudkan keadilan sosial,” pungkas Rahmat.
Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, FH UAD tidaklah sendiri. Berbagai fakultas hukum dari berbagai universitas ikut terlibat dalam kegiatan ini sebagai co-host, di antaranya Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Kegiatan yang ditutup oleh Wita Setyaningrum, S.H., LLM selaku Wakil Dekan FH UAD ini, bukanlah kegiatan yang pertama dan terakhir.
Pada kesempatan itu Wita mohon dukungan semua pihak, semoga kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan FH UAD. “Sehingga tradisi keilmuan antarnegara ini dapat memperkuat wahana kita dan juga pemerintah dalam mengatasi berbagai isu nasional maupun internasional,” kata Wita. (Fan)
Discussion about this post