DPRD Kota Jogja mengakhiri masa persidangan di jelang ujung tahun ini, tanpa peranan seluruh fraksi. Sebab, ada satu fraksi yaitu F-PKS yang enggan berperan ataupun terlibat dalam proses pembahasan di tiga raperda sekaligus, yang akan dibahas menjelang akhir tahun 2021.
Ketiga raperda itu merupakan hasil perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2021, yang akan diselesaikan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya satu bulan kedepan. Ketiganya adalah raperda pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda Penyelenggaraan Berizinan Berusaha dan raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui rapat paripurna DPRD Kota Jogja, Kamis (4/11/2021), Walikota Jogja Haryadi Suyuti berkewajiban menjelaskan ketiga raperda tersebut. Agenda rapat paripurna itu juga menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) di masing-masing tiga raperda. Dari susunan keanggotaan di tiga pansus tersebut semua fraksi mencantumkan delegasi, kecuali F-PKS.
Saat dikonfirmasi Ketua F-PKS DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti membenarkan bahwa fraksinya memilih tidak ambil bagian dalam penyusunan tiga raperda tersebut. Tidak ada satupun anggota fraksinya yang masuk di pansus.
“Benar, kami menerima surat dari pimpinan dewan untuk mengirimkan perwakilan fraksi yang duduk di pansus, namun kami memilih tidak mengirimkan,” terangnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (4/11/2021).
Setidaknya dua alasan yang mendasari sikap F-PKS menolak terlibat dalam pansus di tiga raperda tersebut. “Yang pertama adalah karena kami menilai keputusan terkait perubahan Propemperda 2021 tidak sah, sementara ketiga raperda itu dihasilkan dari sana,” terang Jalumurti.
Ia menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan saat rapat paripurna perihal perubahan propemperda 2021, hingga akhirnya muncul tiga raperda tersebut, tidaklah sah. Menurutnya, saat itu pimpinan sidang tidak membuka mekanisme musyawarah mufakat ataupun opsi pengambilan keputusan melalui voting.
“Jadi, saat itu voting tidak dilanjutkan oleh pimpinan, saat itu yang berdiri hanya PDIP. Dan saat itu pimpinan memutuskan. Jadi keputusan macam apa, karena bukan mufakat, juga bukan dari voting,” ungkapnya.
Jalumurti mengatakan secara prosedur paripurna perubahan propemperda yang melahirkan tiga raperda tersebut tidak sah karena menyalahi tata tertib. “Kita sebetulnya sudah meminta ulang rapat paripurna tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Kedua, yang menjadi alasan F-PKS tidak bergabung di tiga pansus tersebut terkait dengan pendeknya waktu pembahasan tiga raperda. “Hanya dalam waktu satu bulan. Itu waktu tidak cukup menyelesaikan raperda dengan kualitas yang lebih baik. Kalau kami itu baiknya dilakukan tahun depan,” katanya.
Jalumurti menegaskan sudah seharusnya semua keputusan berangkat dari tata tertib. Selain itu juga pentingnya memperhatikan alokasi waktu pembahasan raperda yang cukup, sehingga kesannya tidak dipaksakan selesai dalam waktu yang pendek.
“Taruhlah pembahasan paling lama selesai pertengahan Desember, belum dikurangi jam kerja, juga ada sepekan untuk kunjungan kerja, jadi kami prediksikan pembahasannya sekenaknya dan sejadinya dengan waktu yang sangat mepet itu, ” ungkapnya.
Saat ditanya, F-PKS sendirian menolak bergabung di pansus sementara fraksi-fraksi lainnya membahasnya, apakah hal itu bukan merupakan pengingkaran sikap yang tidak mengedepankan kepentingan kolektif?
“Sikap politik itu masing-masing. Apakah kami harus mengikuti yang banyak sementara dalam catatan kami ada keputusan yang tidak sesuai dengan tata tertib,” jawab Jalumurti.
Sebetulnya, output politik apa yang diinginkan F-PKS atas penolakan bergabung di pansus?
“Outputnya untuk mengingatkan bahwa keputusan apapun sudah semestinya berangkat dari tata tertib. Justru kami mendorong output kolektif kolegial, bagaimana fungsi sebagai dewan secara maksimal, marwah dewan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelas Jalumurti, menjawab.
Kemudian, karena abstain dari pansus, kinerja kedewanan apa yang akan dilakukan F-PKS dengan sisa waktu masa sidang terakhir di 2021?
“Banyak. Sisa waktu yang hanya kurang dari dua bulan ini dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan karena banyak masalah pembangunan di Kota Jogja. Selain itu satu setengah bulan, sebetulnya bisa fokus pada penyelesaian pembahasan RKA dan APBD 2022, harusnya menjadi prioritas karena langsung terkait kebutuhan masyarakat. Jangan kemudian secara waktu banggar (badan anggaran) hanya merampungkan sehari, dua hari, itu akan mengurangi kualitas pembahasan,” beber Jalumurti.
Sementara ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudyatmoko mengaku menghormati sikap politik yang diambil Fraksi PKS DPRD Kota Jogja. Menurut dia, setelah surat yang dilayangkan ke pimpinan DPRD, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dan klarifikasi. Hasilnya, Fraksi PKS tetap memutuskan tidak mengirimkan anggotanya ke tiga pansus raperda. “Ya kami hormati sikap politik PKS,” katanya.
Danang menjelaskan pimpinan harus berdiri di atas semua golongan. Karena itu, harapan F-PKS yang belum terwadahi selama pembahasan di Bapemperda tidak bisa diakomodir. Danang mengklaim, semua proses pembahasan pembentukan pansus tiga raperda sudah sesuai aturan. “Hanya ada anggota Bapemperda dari PKS yang tidak bisa hadir saat pembahasan, bukan berarti kami tidak mengakomodir aspirasi mereka,” ujarnya.
Terhadap pansus sendiri, Danang mengatakan, akan tetap berjalan seperti biasanya. Meski tanpa kehadiran anggota Fraksi PKS. Menurut dia, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Dia mencontohkan, jika ada kesibukan lain pun anggota fraksi bisa tidak mengirimkan anggota ke pansus. Hanya Danang berharap sikap politik yang diambil tiap fraksi jangan mengorbankan kepentingan masyarakat. “Yang kami utamakan aspirasi masyarakat jangan sampai dikorbankan,” tandas politisi PDIP, itu. (rth)
Discussion about this post