Erick Thohir Mau jadi Cawapres Siapa Kok Urus Surat di PN Jaksel

Surya keterangan Erick Thohir dari PN Jakarta Selatan. @ foto Istimewa

MENTERI BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat tersebut dibuat untuk keperluan syarat pendaftaran sebagai cawapres Pilpres 2024. Lantas Erick Thohir bakal menjadi calon wakil presiden siapa.?

Diketahui bersama, Mahfud MD telah diumumkan sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo. Sedangkan, Muhaimin Iskandar telah resmi berpasangan dengan Anies Baswedan.

Hanya calon presiden Prabowo Subianto yang belum mengumumkan siapa pasangannya.

Surat keterangan Erick Thohir tersebut dikeluarkan PN Jaksel dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 pada Senin (16/10/2023) lalu. Dalam surat itu tertera nama, alamat, dan foto Erick Thohir.

Dalam surat yang diteken Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso itu, Erick dinyatakan tidak pernah dipidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat tersebut.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” masih bunyi surat tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Surat dibuat seusai Erick mengajukan permohonan.

Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel. “Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023. (ifa/kus)

Exit mobile version