Emrus: Bubarkan KPU Jika…

PASCA penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama 3 orang lainnya oleh KPK pada pekan lalu membuat sejumlah pihak menyoroti kinerja lembaga penyelanggara Pemilu itu. Bahkan, ada juga yang meminta agar lembaga penyelenggara KPU dibubarkan.

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai, penggunaan E-KTP dalam sistem ke Pemiluan kita harus mulai diterapkan dinegara ini.

“Persoalan “cawe-cawe” di KPU Pusat dan KPU Daerah, saya berhipotesa, tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan kita, termasuk  kemungkinkan pada Pilkada 2020,” kata Emrus Sihombing dalam siaran pers Senin (13/1/2020).

Oleh kerena itulah, lanjut Emrus, kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan.

“Padahal, sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak dijaga oleh para pihak, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik,” jelasnya.

Dosen pasca sarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menambahkan, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah.

“Menyedihkan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, negara harus mendesak, mendorong dan mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.

“E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini.

Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemilua saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, kamis (9/1), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumumkan lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa delapan yang ditangkap di tiga tempat, yakni Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Banyumas (Jawa Tengah).

Lili menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih untuk periode 2019-2024.

“Sejalan dengan penyelidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Satu, sebagai penerima adalah WSE, Komisioner KPU. kemudian ada ATF (Agustiani Trio Fedelina), mantan anggota Badan pengawas Pemilu yang orang kepercayaan WSE. Kemudian sebagai pemberi adalah HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) yang pihak swasta,” kata Lili. (kaila)

Exit mobile version