EMPAT orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan tukang parkir di Jalan Pasar Kembang, Yogakarta.
Polsek Gedongtengen, Resor Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan tukang parkir di Jalan Pasar Kembang beberapa waktu lalu.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya warga Gedongtengen, Yogyakarta. Keempatnya yakni, YRF (21), ATU (28), AD (23) serta, DPTU (31),” tutur Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, Rabu 7 Desember 2022.
Ia menambahkan, diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku karena kesalah pahaman lantaran pelaku terpengaruh miras.
Kata dia, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/12) malam, dijalan Pasar Kembang Yogyakarta.
“Awal mula korban dari rumah jam19.30 Wib untuk kerja parkir di jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Sampai di jalan Pasar kembang sekira pukul. 20.00 Wib korban bertemu dengan para pelaku dan cekcok. Korban lantas dipukuli oleh para pelaku,” urainya.
Atas perbuatnnya para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jil/gah)