EMPAT orang pencuri kabel milik PT Telkomsel langsung ditetapkan sebagai tersangka Unit Reskrim Polsek Nanggulan, Kulonprogo, Yogyakarta setelah ditangkap Minggu 26 Desember.
Keempatnya yakni Agus Triyono (31) warga Gadingdaton, RT 05 RW 00, Donotirto, Kretek, Bantul, Sahid Fitri Hartanto (22) warga Katisnan, RT 01/03, Karangsari, Bener, Purworejo, Arif Wanto (26) warga dusun Tegalsatim, RT 05, Donotirto, Kretek, Bantul dan Aris Manto alis Togi (33) warga dusun Karet, RT 01, Pleret, Bantul.
Mereka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggulan dan Sat Reskrim Polres Kulonprogo setelah melakukan aksi pencurian kabel di Dusun Ngemplak Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan sekira pukul 11:00 WIB pada 23 Desember lalu.
“Mereka dijerat pasal 362 KUHP Jounto 363 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Iptu I Nengah Jeffry saat berbincang dengan InilahJogja Senin 27 Desember 2021.
Menurut Jefrry, saat dibekuk keempat pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melalukan perlawanan.
“Mereka mencuri kabel vider milik PT Telkomsel sebanyak enam batang dengan panjang masing-masing 40 meter. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” jelasnya. (kal/lif)
Discussion about this post