Empat Orang jadi Tersangka Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo. @ foto: Int

KAWASAN Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan puluhan lokasi ladang ganja. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita lebih dari 30 ribu batang tanaman ganja.

Ditres Narkoba Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang mengatakan, telah ditemukan dan terdapat ladang ganja dengan jumlah besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dari hasil penyisiran di lapangan, polisi telah menemukan lebih dari 38 ribu batang tanaman ganja di 49 titik ladang ganja. Selain tenaman ganja, polisi juga menyita ganja kering dan bibit ganja siap tanam yang disembunyikan di semak-semak belukar. Kini polisi terus menelusuri sejumlah lokasi, yang diduga masih terdapat tanaman ganja.

Polisi juga telah menangkap empat tersangka pemilik ladang ganja, yang seluruhnya adalah warga Desa Argosari, Lumajang. Selain keempat tersangka, polisi terus mengejar otak utama di balik penanaman ganja di TNBTS.

“Mereka telah menanam ganja sejak Januari 2024. Pada Januari hingga September ada tanaman yang dipanen dan ada pula yang tidak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa.

“Ini masih terus kita lakukan pencarian, karena diduga masih banyak titik-titik tempat penanaman Ganja,” tutupnya. (pmj/fat)

Exit mobile version